Baiklah peraturan yang pertama kita bahas adalah peraturan alat dan fasilitas lempar lembing.
Alat dan fasilitas lempar lembing meliputi:
a. Bahan/materi lembing
Ada tiga bagian, yaitu mata lembing (terbuat dari metal),badan lembing(terbuat dari kayu atau metal), dan tali pegangan lembing yang melilit titik pusat gravitasi lembing.
Ukuran lembing untuk putra dan putri:
- Panjang lembing untuk putra : 2,6- 2,7 meter
- Panjang lembing untuk putri : 2,2- 2,3meter
b. Lapangan Lempar Lembing
Lintasan awalan
- Lintasan awalan harus dibatasi garis 5cm dengan jarak 4 meter
- Panjang lintasan awalan minimal 30 meter dan maksimal 36,5 meter
Lengkung lemparan
Lengkung lemparan harus dibuat dari kayu atau metal, dicat putih dengan lebar 7 cm, datar dengan tanah, dan merupakan busur (lengkungan) dari lingkaran yang berjari-jari 8 meter. Garis 1,5 meter dibuat dari titik temu garis lintasan awalan dengan lengkung lemparan, menyiku ke luar.
Sudut lemparan
Dibentuk dengan dua garis yang dibuat dari titik pusat lengkung lemparan dengan sudut 29 derajat
Peraturan – peraturan umum perlombaan lempar lembing
- Lembing harus dipegang pada tempat pegangan.
- Lemparan sah bila mata lembing menancap atau menggores tanah di sektor lemparan.
- Lemparan tidak sah bila sewaktu melampar, atau garis 1,5 meter menyentuh tanah di depan lengkung lemparan.
- Sekali mulai melempar, tidak boleh memutar badan sepenuhnya, sehingga punggung menghadap ke arah lengkung lemparan.
- Lemparan harus dibuat lewat di ata bahu.
- Jumlah lemparan yang diperoleh adalah sama seperti pada tolak peluru dan lempar cakram.
- Peserta boleh melakukan lemparan 3 kali. Penilaian diambil yang terjauh
Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh atlet lempar lembing (Diskualifikasi)
- Lembing tidak dipegang pada pembalutnya
- Dipanggil 2 menit belum melemapar
- Menyentuh besi batas lemparan sebelah atas
- Setelah melempar keluar lewat garis bagian depan sektor lempar
- Lembing jatuh di luar garis sektor lemparan
- Ujung lembing tidak membekas pada tanah
No comments:
Post a Comment